Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin : Sejarah, Latar Belakang dan Ekonomi

Sejarah Indonesia dari tahun 1959 hingga 1965 adalah masa di mana sistem Demokrasi Terpimpin sempat berjalan di Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, karena kita menganut bentuk pemerintahan presidensil, jadi pemimpin negara berpusat pada presiden.

nah, apa sih alasannya kok berganti dari demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin?

Sebelum Demokrasi Terpimpin, yaitu pada demokrasi liberal, pemerintahan tidak berjalan efektif.

Ini karena partai-partai politik saling bersaing dan berebut kepentingan. Terbukti hanya 9 tahun, sudah ada 7 kabinet yang silih berganti mengisi pemerintahan.

Melalui Demokrasi Terpimpin, Soekarno ingin membangun sistem politik yang sesuai dengan jati diri bangsa. Sistem Demokrasi Liberal yang dijalankan sebelumnya (1950-1957), menurut dia adalah hasil impor dari luar negeri.

Demokrasi Terpimpin sebenarnya sudah dirintis sejak tahun 1957. Namun baru diterapkan sejak 1959, ketika Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.

Dekrit sendiri pengertiannya adalah Titah adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. Biasanya dikeluarkan ketika keadaan darurat yang menyoal nasib bangsa.

keadaan darurat apa yangi dianggap perlu dikeluarkan dekrit oleh presiden soekarno?
1. Kondisi politik yang tidak stabil, parlemen sering berganti kabinet.
2. KOndisi ekonomi yang tidak kunjung membaik karena politisnya banyak berebut kekausaan di parlemen.
3. Banyak pemberontakan di daerah2.
4. Badan konstintuante, yang merupakan badan yang dibentuk dengan tugas membuat UUD yang baru, gagal melakukan tugasnya. saat itu, Undan-undang yang digunakan masih UUD Sementara tahun 1950.

Adanya percobaan pembunuhan pada presiden Soekarno, salah satunya peristiwa Cikini.Dekrit Presiden disebut sebagai dekrit presiden 5 Juli 1959. Dalam dekrit tersebut, Presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.Maksud konsep terpimpin ini dalam Pandangan Soekarno adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dalam permusyawaratan dan perwakilan.


Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer atau liberal.

Yang disebut demokrasi pada masa ini ialah perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.

Secara singkatnya, Masa demokrasi terpimpin adalah Masa suram demokrasi di Indonesia

Perpolitikan Indonesia pada masa demokrasi terpimpin sudah keluar dari aturan yang benar.

Demokrasi bukan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan akan tetapi dipimpin oleh institusi kepresidenan yang sangat otoriter yang jauh dari nilai-nilai demokrasi universal. Masa demokrasi terpimpin disebut sebagai masa suram demokrasi di Indonesia.

Kenapa disebut sebagai masa suram demokrasi di Indonesia? berikut ini adalah fakta2nya.

1. Kekuasaan Presiden Tak Terbatas (Sokerno sebagai presiden seumur hidup)

Pada masa demokrasi terpimpin, Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui, Sidang Umum MPRS tahun 1963 MPRS menetapkan bahwa Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup dengan Tap MPRS No. III/MPRS/p.

Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III Pasal 7


2. Pembentukan MPRS

Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum) malah dibentuk oleh presiden sendiri melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR(Gotong Royong) oleh Presiden Soekarno

Pada 5 maret 1960 Soekarno membubarkan DPR ,karena berselisih pendapat mengenai penyusunan RAPBN dengan DPR ,melalui Penpres No.3 1960. Setelah itu Soekarno mengatur kembali membentuk dan menyusun kembali susunan DPR-GR melalui Keppres No.156 1960 dan Penpres No.4 1960, adapun salah satu tugas DPR- GR adalah bahwa pimpinan DPR-GR memberikan laporan pada waktu-waktu tertentu pada Presiden dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 ,20 ,dan 21 UUD 1945.


4. Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah. Padahal, pemerintah dipegang sepenuhnya oleh Presiden.

5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.

6. Keterlibatan PKI dalam Nasakom (Nasio, Agama dan Komunis)
Konsep Nasakom yang diusung Presiden Soekarno dimanfaatkan oleh PKI untuk menyebar luaskan pengaruhnya dalam kehidupan sosial dan politik bangsa Indonesia. Keterlibatan PKI tersebut menyebarkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Konsep Nasakom yang digunakan untuk mencapai persatuan Nasional nyata-nyata bertentangan dengan Sistem konstitusi Indonesia terutama Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945
Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap Angkatan Darat yang saat itu tumbuh menjadi salah satu kekuatan sosial politik disamping Soekarno dan PKI melalui konsep Dwi Fungsi ABRI-nya.

7. Pembentukan Kabinet Kerja
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.

8. Adanya ajaran Resopim
Adanya ajaran RESOPIM. Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.

9. Peran ABRI

ABRI yang harusnya menjaga keamanan dan pertahanan negara, malah menjadi kekuatan politik yang sangat kuat. Apalagi saat 1/3 menteri di kabinet kerja diisi oleh anggota ABRI.

10. Kehidupan Partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.

Akhir dari demokrasi terpimpin berawal dari adanya huru-hara G 30 S yang melibatkan PKI dan militer.

Sebelumnya Soekarno menggaungkan apa yang sebutnya sebagai Nasakom, yaitu Nasionalis, Agama dan Komunisme. Soekarno susumbar pada dunia, bahkan ke amerika dan PBB bahwa ide ini dapat membuat Indonesia bisa maju meskipun ada 3 golongan besar dalam negara.

Padahal kenyataannya di dunia ini, komunis tidak pernah bisa berbaur dengan golongan nasionalis dan agama. Hal ini terbukti dengan terlalu dominannya komunisme di Era demokrasi terpimpin.

Hingga terjadilah persitiwa yang dianggap sebagai malam jahanam 30 september 1965 dimana para jendral di tubuh TNI diculik dan dibunuh oleh para PKI. Bahkan sebelumnya juga para santri NU di pondok pesantren di Jawa tengah dan jawa timur banyak yang dibantai oleh PKI.

Bung Karno dianggap gagal dalam menyeimbangkan dua kekuatan besar tersebut sehingga pemberontakan pecah.

Demokrasi terpimpin secara ”resmi” berakhir dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966 yang isinya memberi wewenang sepenuhnya pada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan, yang dikenal sebagai peristiwa Supersemar. Tugas Jendral Soeharto yang utama adalah menstabilkan kondisi politik dengan mengusut tragedi G30S/PKI, dengan menangkap orang2 PKI.

Peristiwa 30 September 1965 menjadi titik awal bagi keruntuhan Soekarno dari panggung politik Indonesia. Peristiwa ini masih menyimpan misteri tentang pelaku dan pihak sebenarnya yang harus bertanggung jawab, namun titik awal inilah yang kemudian menghasilkan berbagai persepsi dan hasil studi menyangkut jatuhnya Presiden Soekarno sepanjang periode 1965-1967. Turunnya Soekarno dari kursi kepresidenan melahirkan suatu pemerintahan baru yang memiliki semangat untuk menegakkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Tekad inilah yang disebut sebagai Orde Baru dan melahirkan kepemimpinan baru yaitu Jendral Soeharto.

Klimaks dari segela permasalah berujung pada sidang Istimewa MPRS. Pada tanggal 23 Februari 1967, Seokarno secara resmi menyerahkan kekuasaan pemerintah kepada pengemban Supersemar. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada sidang MPRS tanggal 7-12 Maret 1967 memutuskan:
  1. Pidato Nawaksara berserta pelengkapnya tidak memenuhi harapan rakyat dikarenakan tidak secara jelas mengenai pemberontakan Gerakan 30 September.
  2. Presiden telah menyerahkan kekuasaaan kepada pengemban Supersemar
  3. Presiden telah melakukan kebijakan yang secara tidak langsung menguntungkan bagi Gerakan 30 September
Pada 12 Maret 1967, Seoharto akhirnya diambil sumpah dan dilantik sebagai presiden Republik Indonesia yang ke-2 berdesarkan ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.

No comments:

Pages