"Anak nakal masuk ke barak" adalah fenomena yang timbul dipermukaan yang menjadi perbincangan nasional saat ini.
Bila dilihat dari teori psikologi Sigmund Freud, kejadian ini seperti gunung es didalam laut, hanya ujung nya saja yang terlihat dipermukaan , tapi tidak dikaji dibawah permukaan yang menjadi dasarnya.
Maka perlu pemikiran secara mendalam menggunakan metode berpikir filsafat.
Mengapa anak menjadi nakal dan harus kebarak menjadi solusi nya?
Seharusnya anak yang sedang di bangku sekolah di disiplin kan, dididik oleh guru, pendidik atau lembaga pendidikan. Itu poin nya.
Namun, dunia pendidikan sekarang tidak memberikan payung hukum terhadap pendidikan untuk mendisiplinkan murid sehingga yang terjadi pembangkangan atau dalam tanda kutip "kenakalan".
Sementara di kemiliteran, TNI diberikan wewenang untuk mendisiplinkan anak, baik itu pendisiplinan secara fisik maupun ucapan.
Sehingga mau tidak mau anak yang masuk kebarak mengikuti aturan tersebut, yang di sekolah aturan tersebut "tidak boleh" diberlakukan oleh guru dan lembaga pendidikan, karena akan membuat guru bisa masuk kedalam penjara atau laporan ke kepolisian, seperti yang terjadi akhir akhir ini.
Guru sebagai pendidik yang mendidik anak menjadi baik, yang menjadi pengawas tumbuh kembang pemikiran si anak, yang menjadi agent of change, telah kehilangan Marwah nya akibat UU perlindungan anak yang kebijakanya satu arah, berat kepada anak.
Sehingga pendisiplinan guru terhadap murid di anggap penganiayaan / kekerasan terhadap anak didik.
Barak, merupakan solusi asal asalan yang hanya bersifat temporer (sementara), tidak ada jaminan setelah pulang dari barak ia tidak melakukan kenakalan, tidak ada jaminan bahwa program tersebut akan dilanjutkan ketika sang pemberi kebijakan lengser, apakah fungsi militer mendidik anak nakal? Dan apakah TNI dapat mengajarkan apa yang diajarkan oleh guru, toh mereka pun menjadi TNI akibat guru dan itu bukan solusi.
Solusi yang benar dan jangka panjang ialah kembalikan Marwah guru, guru diberikan pelatihan ini itu, dibuat sedemikian profesional nya, namun tidak diberikan payung hukum, ibarat tentara pergi berperang tanpa membawa senjata. Maka berikan payung hukum terhadap guru yang mendisiplinkan murid nya sehingga tak perlu ada anggaran bocor untuk mencari sensasi dan dukungan.
Tentu Ketika aturan ini di terapkan, maka perlu ada pengawasan dan evaluasi.
Semoga bermanfaat
0 Komentar